Pemred dan Penulis Obor Rakyat Siap Jalani Persidangan

Setiyardi menegaskan apa yang dilakukan pada musim Pilpres 2014 semata-mata mengerjakan tugas jurnalistik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Mei 2016, 12:57 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan lewat media Obor Rakyat terhadap calon Presiden Jokowi saat Pilpres 2014, siap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. Sidang diagendakan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dua tersangka kasus tersebut, yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, telah hadir lebih dulu.

"Siap kita disidang kapan pun sudah siap. Sama dengan Darmawan, kami statusnya tersangka dan dari dua tahun lalu tidak ada kabar berita tentang rencana sidang dan sejak awal beritanya juga," kata Setiyardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (17/5/2016).

Setiyardi menegaskan, apa yang dilakukan pada musim Pilpres 2014 semata-mata mengerjakan tugas jurnalistik. Tidak ada arahan atau tekanan dari pihak mana pun.

"Mohon doa. Saya hanya mengerjakan produk pers, tugas jurnalistik," ucap Setiyardi.

Penyidikan kasus Obor Rakyat sempat tersendat lantaran penyidik kesulitan mencocokkan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban. Saat itu, Jokowi sibuk dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu juga dinilai memfitnah Jokowi.

Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Semuanya telah dibantah Jokowi.

Penyidik menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP soal penghinaan dan penyebaran kebencian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya