Liputan6.com, Jakarta - Ucapan 'Selamat Datang' di Ibu Kota diterima M Guntoro (28) saat kakinya menginjak Stasiun Senen, Jakarta Pusat,Senin 16 Mei kemarin. Dia tiba di Jakarta setelah empat jam menempuh perjalanan dari Tegal untuk mengadu nasib di Ibu Kota.
Ucapan selamat datang yang diterima Guntoro tentu bukan ucapan layaknya pejabat berkalung untaian bunga. Namun lebih kepada penanda bahwa dia sudah berkenalan dengan kerasnya Jakarta. Dia menjadi korban para pencopet.
"Guntoro baru saja tiba di Jakarta dengan kereta dan turun di Stasiun Pasar Senen, dia langsung dicopet," tulis Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa,(17/5/2016).
Bermula ketika Guntoro keluar dari stasiun dan tiba-tiba saja ditabrak oleh dua pria. "Saat salah satu pria itu menabrak, satu orang lainnya menginjak kaki (sepatu) korban," jelas Suyatno.
Baca Juga
Advertisement
Guntoro kesal. Dua pria itu tidak meminta maaf dan langsung lari. Dia pun meneriaki kedua orang tersebut. Namun, keduanya tetap berlari dan menjauh dari Guntoro. Keduanya terlihat menaiki Metro Mini yang berhenti di depan Stasiun Pasar Senen.
"Saat pelaku naik ke dalam Metro Mini, korban baru sadar kalau ternyata telepon genggamnya sudah hilang," beber Suyatno.
Tidak banyak pikir, pencuri telepon genggamnya itu tidak lain adalah kedua pria yang tadi menabraknya. Guntoro pun langsung berteriak copet kepada dua orang yang sudah berada di atas Metro Mini.
Mendengar teriakan itu, salah seorang polisi Polsek Senen, Ajun Inspektur Dua Satimo yang berada di lokasi menghampiri Guntoro dan menanyakan para pencopet yang dimaksud.
Nasib masih berpihak pada Guntoro. Metro Mini yang ditumpangi pencopet itu rupanya memilih ngetem tidak jauh dari Stasiun Senen.
"Metro Mininya sedang berhenti (ngetem)," kata Suyatno.
Dua pelaku yang diketahui bernama Abdul Kholik dan Kurnia Safrizal langsung dibekuk. Mereka digelandang ke kantor Polsek Senen. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.