Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus aturan 3 in 1. Sejumlah alternatif pun telah disiapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, penghapusan 3 in 1 bertujuan memaksa masyarakat agar menggunakan transportasi massal yang telah disediakan, seperti Transjakarta.
Sebab, jika tidak ada upaya tegas dari pemerintah, kebiasaan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi akan sulit diubah.
"Dengan ini, kita paksa masyarakat beralih ke transportasi massal," ujar Djarot di Lapangan Brigif Raiders 17, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2016).
Djarot mengakui penghapusan 3 in 1 berdampak pada timbulnya kemacetan di sejumlah titik Jakarta. Namun, kemacetan yang ditimbulkan diyakini tidak separah saat aturan 3 in 1 masih berlaku.
Baca Juga
Advertisement
"3 In 1 sudah dihapus. Dampaknya macet pasti. Tetapi itu kan tidak begitu terlalu tinggi," ujar dia.
Djarot menambahkan, Pemprov DKI akan mempercepat pelaksanaan program Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa titik ibu kota. Hal itu dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta pasca-penghapusan aturan 3 in 1.
"Jadi tahun ini juga akan diuji coba itu gunakan ERP untuk kendaraan bermotor," pungkas Djarot.