Liputan6.com, Jakarta - Perlahan tapi pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai satu per satu benang kusut kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, pihaknya terus mempelajari benang-benang yang kusut itu. Namun, kajian yang dilakukan belum sampai pada tahap kesimpulan.
"Kajiannya sedang berjalan. Belum ada kesimpulan," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Kajian-kajian dimaksud untuk mengetahui sejauh mana dugaan-dugaan lain selain suap pembahasan raperda. Termasuk soal indikasi adanya barter antara Pemerintah Provinsi DKI dan perusahaan pengembang reklamasi soal pembayaran di muka kontribusi tambahan.
"(Indikasi barter) itu satu yang dipelajari," ucap dia.
Karenanya, lanjut Syarief, KPK juga melakukan beberapa penyelidikan baru. Hal itu hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan raperda.
"Saya tegaskan penyidikan dan penyelidikan sedang berjalan. Ada beberapa (penyelidikan baru)," kata Syarief.
Sebelumnya, muncul pemberitaan PT Agung Podomoro Land (APL) yang mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, pada akhir Februari lalu.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja, perusahaannya mengeluarkan dana Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penggusuran Kalijodo itu.
Uang itu, kata Ariesman, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.
Pengakuan Ariesman itu disampaikannya kepada penyidik KPK seperti dimuat dalam berita Koran Tempo edisi 11 Mei 2016. Dalam pemberitaan disebutkan penyidik menemukan memo atau catatan permintaan Ahok di kantor Ariesman dalam penggeledahan pada 1 April 2016. Ariesman sendiri telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.