Liputan6.com, Jakarta - Untuk kali ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Aguan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Dia diperiksa kurang lebih sekitar 7,5 jam. Pada pukul 16.00 WIB, Aguan keluar dari lobi KPK.
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Aguan kembali diam ketika melangkahkan kaki ke luar lobi. Mengenakan kemeja batik lengan panjang warna krem, dia mengabaikan pertanyaan awak media.
Aguan hanya melempar senyum sembari berjalan menuju mobilnya, Toyota Vellfire putih B 88 IF. Setelah Aguan masuk, mobil mewah itu pun langsung tancap gas meninggalkan KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan Aguan hari ini untuk mengonfirmasi tentang sejumlah hal. Salah satu hal yang ditelisik oleh penyidik dari keterangan Aguan, yakni soal penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Kontribusi tambahan itu yang diinginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dituangkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Iya soal kontribusi tambahan juga ditanyakan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggali tentang kontribusi tambahan tersebut dari pemeriksaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"(Pemeriksaan untuk menanyakan) seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda, dalam hal ini kontribusi tambahan," ujar Yuyuk.
Baca Juga
Advertisement
Selain seberapa besar, Yuyuk membenarkan, pemeriksaan terhadap pihak pengembang reklamasi diperuntukkan juga untuk mengetahui lebih jauh soal dugaan adanya permintaan agar kontribusi tambahan tersebut dibayar dimuka. Menurut Yuyuk, penyidik sudah menemukan indikasi awal dugaan tersebut.
"Beberapa dugaan akan dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi. Jadi ini untuk konfirmasi lagi, apakah benar data-data yang sudah diperoleh KPK itu. Dugaan yang sudah ada, itu dikonfirmasi lagi," kata Yuyuk.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.