Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) diberi tenggat waktu untuk menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Periode 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penyerahan RUPTL yang molor bisa menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Indonesia.
"Kan ada pengunduran target yang katakanlah tadinya tahun ini jadi mundur ke tahun sekian. Malah tahun depan ada program me-carry over apa yang selalu terlambat. Sehingga bebannya makin banyak," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
RUPTL merupakan acuan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang dapat diakses siapa pun baik pemerintah maupun investor, sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan kelistrikan.
"Kalau RUPTL sudah jelas, ini yang bisa membantu. Bagi investor ya kepastian. Bisa bangun di mana aja. Nggak kalah penting ya berapa banyak batu baranya? Mau dimana dibangun? Berapa towernya transmisinya," dia menjelaskan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam RUPTL tersebut ada beberapa hal yang telah diubah seperti porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi sebesar 23 persen pada 2025, kelistrikan daerah Indonesia Timur dan pedesaan untuk menunjang pencapaian rasio elektrifikasi 97 persen pada 2019.
"Di RUPTL kan bilang PLN akan bantu listrik desa dan wilayah terluar di mana aja. Targetnya elektrifikasi 2019 sebesar 97 persen. Lalu porsi PLN didorong semacam pengelola jaringan, utk supply IPP. 30 ribu IPP 5 ribu PLN," tutur dia.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman sebelumnya mengaku telah melayangkan surat yang berisi permintaan penyelesaian dan penyerahan RUPTL sebelum 20 Mei 2016.
“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir,” kata Jarman.
Bahkan seharusnya RUPTL diserahkan PLN ke pemerintah dari Januari 2016. Namun, PLN sampai saat ini tidak kunjung memberikan RUPTL tersebut.
“Sebelumnya, kita juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut dia.
Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.(Pew/Nrm)