Dua terdakwa Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa saat menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dua terdakwa Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyossa saat menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Keduanya merupakan Pimred dan Redaktur dari Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kuasa Hukum terdakwa Hinca Pandjaitan memberi berkas kepada hakim di PN Jakarta Pusat, (17/5). Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada tahun pemilu, 2014 lalu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa saat menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Dua terdakwa didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa saat menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa Setiyardi Budiono (kanan) Darmawan Sepriyossa (kiri) didampingi Kuasa Hukum Hinca Pandjaitan saat akan menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyossa saat akan menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)