Ini Hasil Visum Pembunuhan Sadis Wanita dengan Cangkul

Korban mengalami luka terbuka dan pendarahan luar biasa akibat ditusuk menggunakan gagang cangkul.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Mei 2016, 19:20 WIB
Polda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 pembunuh sadis dengan cangkul terhadap wanita muda bernama Enno Parihah (18).

Ketiga pelaku yakni RAL alias RAH alias Alim (16‎), RAR alias Arif (24), dan IH alias Imam (24).

"Pembunuhan sangat biadab dan sadis dengan kondisi korban yang mengenaskan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat mengungkap kasus ini di kantornya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Berdasarkan hasil visum sementara di RSUD Tangerang, kata Krishna, korban mengalami luka luar dan dalam yang cukup parah. Luka tersebut semuanya diakibatkan penganiayaan ketiga pelaku hingga korban meninggal.

‎"Pemeriksaan luar, ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan, memar pada bibir atas dan bawah, dan luka lecet pada leher," beber dia.

Korban juga mengalami luka terbuka dan pendarahan luar biasa akibat ditusuk menggunakan gagang cangkul. Sedangkan dada korban mengalami luka lecet dan memar akibat gigitan pelaku.

Luka dalam yang dialami korban jauh lebih tragis akibat kekejian para pelaku.‎ Tim medis menemukan patah tulang pipi kanan, rahang kanan, serta luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul.


"Juga robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc, dan rongga perut 300 cc," ungkap Krishna.

Sementara hasil laboratorium menunjukkan bahwa urine kehamilan negatif.‎ Hingga saat ini, polisi masih memeriksa DNA yang ada di TKP, serta garpu dan cangkul yang digunakan untuk membunuh korban di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Akibat perbuatan sadis ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. ‎Kasus ini masih dalam penanganan aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya