Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2014 lalu dengan terdakwa Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa digelar di PN Jakarta Pusat. Pada sidang perdana ini, jaksa membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Zulkifli terungkap bahwa awal mula terbitnya tabloid Obor Rakyat didasari atas inisiatif Setiyardi Budiono yang dalam sidang disebut sebagai terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2, Darmawan.
"Awalnya pada pertengahan bulan April 2014, terdakwa I (Setiyardi) menelepon terdakwa II (Darmawan) untuk menjadi penulis disebuah tabloid politik yang akan diterbitkan terdakwa I. Terdakwa II menyetujui ajakan tersebut," kata JPU Zulkifli, Selasa (17/5/2016).
Ia melanjutkan, usai saling berhubungan lewat telepon, kedua terdakwa sepakat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan. Di lokasi tersebut, kedua terdakwa pun sepakat memberi nama tabloid yang akan edarkan nantinya yaitu tabloid Obor Rakyat. Pembagian tugas pun dilakukan di lokasi yang sama.
"Terdakwa I dan Terdakwa II mengadakan pertemuan di sebuah restoran di Pejaten Village, Jakarta Selatan, dalam rangka membicarakan tabloid yang akan diterbitkan. Kemudian disepakati tabloid dimaksud dengan nama Obor Rakyat dengan Pemimpin Redaksi Terdakwa I dan Dewan Redaksi adalah Terdakwa I bersama terdakwa II. Di samping itu terdakwa II juga selaku wartawan yang bertugas untuk menulis sebagian artikel didalam Obor Rakyat yang akan diterbitkan," beber Zulkifli.
Selain nama tabloid, kedua terdakwa juga sepakat untuk mencetak tabloid Obor Rakyat menggunakan jasa percetakan yang terdapat di Bandung, Jawa Barat.
Menyerang Jokowi
JPU juga menyebutkan, Jokowi merasa telah diserang kehormatan dan nama oleh isi Obor Rakyat. Tak lupa JPU membacakan sejumlah judul berita Obor Rakyat yang jelas-jelas menyerang Jokowi secara pribadi.
Baca Juga
Advertisement
Lantaran tulisan tersebut, Jokowi saat itu langsung mengadukan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II secara tertulis ke penyidik Bareskrim Polri pada 15 Juni 2014.
"Tulisan tersebut dicetak dipercetakan PT Mulia Kencana Semesta di Jalan A.H. Nasution nomor 73 Cipadung Bandung dengan jumlah 281.250 eksemplar sesuai permintaan terdakwa 1," terang Zulkifli.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya akan lebih dulu membaca dan mempelajari isi dakwaan.
"Hari ini dakwaan sudah dibacakan yang mendakwa Setiyardi dan Darmawan dalam Pasal 310 jo 311 KUHP. Kami baru mendengar hari ini, kami pelajari dengan baik. Kami minta berkas perkara secara utuh. Kami akan ajukan eksepsi pada 2 Juni mendatang," kata Hinca usai sidang.