Liputan6.com, Jakarta - Kasus perdagangan ilegal sejumlah benda dari gading gajah kembali diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Satu di antara barang bukti yang diamankan di Pasar Jakarta Gems Center, Jatinegara, Jakarta Timur pada 2 Mei 2016 lalu adalah tiga buah tongkat komando.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kombes Asep Adisaputra mengatakan, berdasarkan pengakuan penjual yang juga tersangka berinisial DM, tongkat komando itu belum ada yang memesan. Dia hanya menyediakan barangkali ada pembeli yang berminat.
"Soal tongkat komando kami sudah tanyakan ke penjual selama ini belum ada yang memesan. Dia sejauh ini hanya menyediakan saja," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Selain menjual tongkat komando, DM juga menjual berbagai benda lainnya yang terbuat dari gading gajah, seperti tempat tisu, sumpit, keris, rencong, badik, pipa cangklong, gelang, kalung dan lainnya.
"Karena penjual (DM) memperjualbelikan bagian satwa yang dilindungi dan barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut jadi dia kami tangkap dan kami tahan," terang Asep.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan, DM juga menjual bagian dari hewan yang dilindungi seperti taring harimau, tanduk rusa, gading gajah utuh, gigi ikan duyung (Dugong), kerangka ikan hiu, dan trenggiling yang sudah diawetkan.
Atas perbuatannya, DM yang sudah tiga tahun terakhir berbisnis aksesoris dari gading gajah ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman lima tahun, denda Rp 100 juta.
Terkait pemasok barang-barang langka dan dilindungi itu, Asep mengatakan barang tersebut dibeli dari seseorang di Aceh dan Sumatera Utara. Saat ini para pemasok tersebut masih dalam pengembangan.
"Pemasoknya masih kami telusuri, kalau untuk konsumennya memang mereka yang senang dengan barang-barang langka. Harga barang-barang dari gading gajah ini berkisar ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," tandas dia.