Begini Sanksi Sosial Pembuang Sampah Sembarangan di Makassar

Si pembuang sampah sembarangan itu ternyata berstatus mahasiswa.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 18 Mei 2016, 11:00 WIB
Sanksi Sosial Pembuang Sampah Sembarangan di Makassar

Liputan6.com, Makassar - Wajah Khalis Bestari (19) mendadak tenar di dunia maya. Mahasiswa Fakultas Ekonomi di sebuah kampus di Makassar itu bukan dikenal karena prestasinya, tetapi akibat perilakunya yang membuang sampah sembarangan di jalan poros Paccerakkang.

Akibat melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Persampahan dan Kebersihan, ia semestinya bisa dikenai sanksi denda dengan jumlah maksimal sebesar Rp 50 juta. Namun, pihak Kelurahan Tamalanrea memilih menjatuhi sanksi sosial pada Khalis.


Selain membuat surat pernyataan bermaterai, wajah Khalis lengkap dengan alamat warga asal Sinjai itu harus dipajang di media sosial Facebook milik kelurahan. Pada foto itu, Khalis memegang kertas yang bertuliskan 'Saya Tidak Akan Membuang Sampah Sembarangan Lagi.'

Terkait sanksi tersebut, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar Iman Hoed mengatakan penegakan hukum perda dan perwali mengenai kebersihan bukan semata tugas Pol PP. Semua pihak wajib dan harus patuh terhadap ketentuan yang sudah berlaku di kota Makassar.

"Kita apresiasi upaya kelurahan yang sudah mengedepankan komunikasi persuasif terhadap warganya. Sebab mereka punya kredibilitas yang tinggi untuk mengubah pola pikir dan bertindak warganya agar mempunyai pengetahuan tentang kualitas pesan dalam gambar apa yang disampaikan," ujar Iman Hoed.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya