Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga turut terlibat kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
Apalagi, KPK sudah mencegah Nurhadi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, agar sewaktu-waktu lembaga antirasuah itu mudah memintai keterangannya.
KPK juga sudah membubuhkan stempel "cegah" di paspor Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi. Sayang, keberadaan dia sampai kini tak diketahui.
KPK sudah mengagendakan pemeriksaan Royani dua kali, tapi dia tidak pernah hadir sekali pun untuk memberi keterangan resmi.
"Diduga saksi ini disembunyikan (oleh Nurhadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, belum lama ini di Jakarta.
Karena itu, KPK berencana memanggil paksa Royani untuk dimintai keterangan. Bahkan, lembaga antikorupsi itu akan menjerat Nurhadi dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.
Dalam upaya menguak tabir keterlibatan Nurhadi, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Misalnya, menggeledah ruang kerja Nurhadi di MA dan kediamannya di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang, total Rp 1,7 miliar yang terbagi dalam berbagai pecahan mata uang asing.
KPK yakin uang tersebut terkait perkara. "Kita punya keyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Jakarta, Selasa 26 April lalu.
Sementara, Nurhadi sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Dia dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Suap Kasasi
Nurhadi disinyalir terlibat kasus lain sebelumnya, yakni kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi.
Dalam kasus itu, KPK sudah menjerat Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.
Andri disebut-sebut sebagai tangan kanan Nurhadi. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ichsan Suadi, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama.
"Saya kan tanya, (Andri) itu bagian perdata, ngurusin itu apa bisa, saudara Tri menjelaskan, bisa. Tri menjelaskan ke saya, Andri ini orangnya Sekretaris MA," ujar Syukur Mursid saat menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 Mei lalu.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menaikkan status Nurhadi di kedua kasus ini. Nurhadi sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.