Eksekusi Eks Bupati Indramayu Yance, Jaksa Tunggu Berkas Tipikor

Yance dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem pada 2004 dan dihukum 4 tahun penjara oleh MA.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mei 2016, 12:37 WIB
Mantan Bupati Indramayu Yance mengenakan baju warna kuning divonis bebas (Liputan6.com/ Okan Firdaus)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance. Padahal dia telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Yance dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem pada 2004 dan dihukum 4 tahun penjara oleh MA. Pada putusan tersebut, Yance diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengaku telah memerintahkan jajarannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengeksekusi Yance.

"Saya sudah minta Kajati untuk laksanakan eksekusi," kata Arminsyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Menurut dia, pihaknya juga sudah menerima petikan putusan dari MA untuk melaksanakan eksekusi. Hanya saja, jaksa tidak mau terburu-buru melakukan eksekusi.

Sebab, "Mengeksekusi Yance? Apa kesulitannya? Kan kami masih tunggu berkas dari tipikornya belum ada," ucap Arminsyah.

Dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 2862 K./ Pidsus/2015, 28 April 2016, dihukum 4 tahun penjara setelah sebelumnya dinyatakan bebas. Selain menghukum penjara, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Yance tidak bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat pada 2006 hingga 2007. Akhirnya, dia divonis bebas pada tingkat tersebut.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Ada 3 terdakwa pada kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya