Liputan6.com, Honolulu - Kasus recall airbag Takata di Amerika Serikat (AS) berbuntut panjang. Departemen Perdagangan dan Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii selaku otoritas berwenang melayangkan tuntutan kepada Takata Corporation karena sengaja menjual airbag yang cacat.
Selain itu, negara bagian yang berada di Samudra Pasifik ini juga mengklaim Takata menutupi data yang menunjukkan kerusakan. Produsen airbag asal Jepang ini juga dianggap lalai karena tidak segera melakukan recall.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan, Honda Motor Corporation sebagai perusahaan pemilik saham di Takata berikut Honda Amerika selaku penjual turut bertanggung jawab atas recall besar-besaran. Mereka dalam tuntutannya menyebut bila Takata sengaja mengganti amonium nitrat untuk inflator airbag dengan yang lebih murah, demikian dilansir Autoblog.
Takata lantas diminta membayar denda maksimum US$ 10 ribu atau sekira Rp 133,37 jutaan per pelanggaran yang dilakukan. Produsen airbag tersebut juga harus menyerahkan laba dari airbag yang rusak kepada pemilik mobil yang terkena dampak.
Sanksi lainnya yang harus dilaksanakan yaitu membuat restitusi kepada serta menjalankan kampanye edukasi kepada pemilik mobil untuk mendapat perbaikan atas kerusakan komponen.
Sebagai informasi, kerusakan airbag Takata menewaskan 13 orang dan diperkirakan telah melukai 100 orang lainnya. NHTSA menyebut sejumlah 28,8 juta kendaraan telah ditarik dan 40 juta mobil lainnya berpotensi ikut terkena dampak.