VIDEO: Jelang Eksekusi Jilid III, 14 Peti Mati Dipesan

Sementara itu, pemerintah belum menentukan jadwal termasuk daftar terpidana yang akan menghadapi eksekusi mati.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mei 2016, 15:27 WIB
Tanda-tanda pelaksanaan eksekusi terpidana mati jilid tiga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah semakin dekat. Salah satunya dari penyedia peti mati yang diminta menyediakan 14 buah peti mati.

Liputan6.com, Cilacap - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati jilid tiga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah semakin dekat. Tanda-tandanya, salah satunya dari penyedia peti mati diminta menyediakan 14 buah peti.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (18/5/2016), dalam beberapa hari terakhir kesibukan di Yayasan Eka Pralaya di Kompleks Pasar Wage Purwokerto mulai meningkat. Bahkan yayasan telah menambah satu tenaga tukang untuk merampungkan pesanan.

Hal ini bukannya tanpa alasan karena beberapa waktu lalu Yayasan Eka Pralaya didatangi orang yang berniat memesan peti mati dengan jumlah yang tidak biasa, yaitu 14 buah peti mati. 

Orang yang diduga dari pihak lapas itu juga menanyakan jenis kayu dan harga per unit peti mati.

"Datang ke sini lihat-lihat. Katanya untuk eksekusi di Nusakambangan butuh 14 peti kalau cocok. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," kata Ketua Yayasan Eka Pralaya Fam Tsu Tjoeng.

Sementara itu, pemerintah belum menentukan jadwal termasuk daftar terpidana yang akan menghadapi eksekusi mati.

Pemerintah juga berharap tidak akan ada keberatan dari negara asal para terpidana seperti eksekusi tahap sebelumnya.

"Memang ada tekanan. Katakanlah tekanan bahwa supaya jangan dilakukan. Ya wong hukum positif kita gitu. Seperti saya bilang tadi, ubah aja dulu hukumnya itu," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Hingga kini Kejaksaan Agung sebagai pihak eksekutor masih menyimpan nama-nama para terpidana yang akan dihadapkan kepada regu tembak. Meski Jaksa Agung sudah mengisyaratkan bila mereka yang akan dieksekusi adalah para terpidana mati kasus narkoba.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya