Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan sadis menggunakan cangkul terhadap wanita muda bernama Enno Parihah di Tangerang, Banten menyisakan duka mendalam pihak keluarga dan masyarakat.
Remaja 18 tahun itu tewas di tangan tiga pemuda, yang baru saling mengenal sesaat sebelum membunuh Enno Parihah. Mereka yakni RAL alias RAH alias Alim yang masih 16 tahun, RAR alias Arif 24 tahun, dan IH alias Imam 24 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Enno mengalami luka terbuka dan pendarahan luar biasa, akibat ditusuk menggunakan gagang cangkul. Sedangkan bagian dada mengalami luka lecet dan memar akibat gigitan pemuda sadis itu.
Berikut empat fakta kasuspembunuhan cangkul, seperti yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (18/5/2016);
Luka Parah
Berdasarkan hasil visum sementara di RSUD Tangerang, Enno Parihah mengalami luka luar dan dalam yang cukup parah. Luka tersebut akibat penganiayaan ketiga pelaku hingga korban meninggal.
"Pemeriksaan luar, ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan, memar pada bibir atas dan bawah, dan luka lecet pada leher," beber Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Korban juga mengalami luka terbuka dan pendarahan luar biasa, akibat ditusuk menggunakan gagang cangkul. Sedangkan dada korban mengalami luka lecet dan memar akibat gigitan pelaku.
Luka dalam yang dialami korban jauh lebih tragis akibat kekejian para pelaku. Tim medis menemukan patah tulang pipi kanan, rahang kanan, serta luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul.
Advertisement
Pelaku Baru Kenal
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiga pemuda itu tidak saling mengenal. Mereka baru bertemu sesaat sebelum membunuh Enno Parihah di luar mess karyawati pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, tempat korban tinggal.
Mereka yang telah diselimuti rasa dendam, lalu membunuh dan melakukan kejahatan seksual kepada Enno, yang saat itu dalam posisi tidur telentang di kamarnya.
"Tersangka IH langsung membekap wajah korban menggunakan bantal hingga lemas. IH menyuruh RAL mencari pisau untuk membunuh korban," terang Krishna.
Dendam Asmara
Krishna menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan, tiga pemuda itu mengaku kesal, lantaran perasaan asmaranya tak mendapatkan respons positif dari Enno Parihah.
RAL yang masih duduk di bangku SMP merasa kesal, setelah ajakan berhubungan badan ditolak Enno. Saat itu keduanya telah menjalin asmara selama sebulan.
"Tersangka Arif kesal karena sering dikatain jelek atau kata-kata pahit sama korban. Dia juga suka sama korban. Kalau Imam, dia kesal karena sudah pendekatan berkali-kali tapi tidak direspons," beber Krishna.
Advertisement
Hukuman Seumur Hidup
Selain melakukan kejahatan seksual, ketiga pemuda yang sama-sama menyukai Enno Parihah itu juga membunuh. Ganjaran berat pun siap menanti, sebagai pertanggungjawaban akibat ulah biadab mereka terhadap gadis muda itu.
Akibat pembunuhan sadis menggunakan cangkul ini, ketiga pemuda ini dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, kalau untuk pelaku yang di bawah umur kita terapkan UU Perlindungan Anak," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi, Selasa 17 Mei 2016.