Tersangkut Narkoba, Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh (kedua kanan) menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, (18/5). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Satria Yudha diperbarui 18 Mei 2016, 17:30 WIB
20160518-Tersangkut Narkoba, Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh (kedua kanan) menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, (18/5). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh (kedua kanan) menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, (18/5). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Warga negara Nigeria, Arinze Petrus Eneh (kiri) saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang di PN Jakarta Barat, Jakarta, (18/5). Arinze Petrus sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, (18/5). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Warga negara Nigeria, Arinze Petrus Eneh (kiri) saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang di PN Jakarta Barat, Jakarta, (18/5). Arinze Petrus Eneh ditangkap dalam kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya