Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap DS kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). Agenda sidang kali ini pemanggilan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
DS dan ibunya hadir dalam persidangan. Namun rupanya kuasa hukum DS tak boleh masuk ke dalam ruang sidang dan mengikuti proses oleh majelis hakim.
Baca Juga
Advertisement
"Majelis Hakim hanya berkata 'silakan Anda keluar'. Saya tanya mengapa saya tidak berhak mendampingi," kata kuasa hukum DS, Amos Simanjuntak.
Padahal, Amos sangat ingin mendampingi kliennya dalam mengungkap fakta-fakta yang telah dipersiapkannya. "Itu ibunya saksi pelapor, memang lagi kurang fit. Tadi (ketika Amos di dalam ruang sidang) ibu belum sempat ditanya," kata Amos.
Diusir dari ruang sidang tentu membuat Amos kecewa. Pun begitu, Amos sadar sebagai kuasa hukum dirinya memang tak berhak berada dalam ruang sidang mendampingi saksi-saksi.
"Saat mendampingi klien saya tadi, ada perdebatan mengenai tidak boleh kami mendampingi di pengadilan. Memang tidak diatur di KUHP mendampingi saksi di pengadilan," kata Amos.
"Tapi baik di kepolisian dan kejaksaan kan bisa mendampingi. Kalau di pengadilan tidak berhak mendampingi, toh saya tidak mengintervensi kok. Ada suatu sebab yang disebabkan sesuatu yang menjadi penyebabnya (diusir) ini," kata Amos. (Fac/fei)