KPK Sita Harley Davidson Milik Bupati Subang

Yuyuk belum bisa menginformasikan gratifikasi dari pihak mana Harley Davidson itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Mei 2016, 20:44 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi bersama 4orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Harley Davidson milik Bupati Subang Ojang Sohandi, tersangka kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014. Motor itu diduga merupakan hadiah atau gratifikasi dari pihak lain‎.

"Mengenai OJS (Ojang Sohandi), Selasa lalu penyidik KPK kembali sita motor Harley Davidson diduga hasil gratifikasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Yuyuk belum bisa menginformasikan gratifikasi dari pihak mana Harley Davidson itu. Yang jelas, motor gede tersebut disita dari seseorang dari pihak swasta di Subang.‎

"Disita dari saksi OJS di Subang. Barangnya sudah dibawa ke sini," ujar dia.


Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah kendaraan milik Ojang. Di antaranya mobil Toyota Camry keluaran 2014, Toyota Vellfire keluaran 2012, dan Jeep Rubicon oranye D 50 KR. Kemudian sepeda motor merek KTM, KLX, dan Yamaha ATV juga sudah disita KPK.
 
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.
 
Dia diduga memberi suap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holik.

Selain suap, KPK juga menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Gratifikasi itu diduga berupa uang yang ditemukan saat penyidik menangkap di Subang. Uang itu berada dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya