Liputan6.com, Jakarta - Direktur Umum PT Investasi Hasil Sejahtera, Daniel Yuwono Khoe, diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini, dia hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Amir Yanto di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Penyidik memeriksa Daniel mengenai ada tidaknya dokumen-dokumen transaksi dari PT Investasi Hasil Sejahtera dalam bentuk cek atau bilyet giro. Dokumen tersebut diduga telah digunakan oleh PT Mobile 8 Telekom.
"Sebagai bahan lampiran pengajuan permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seolah-olah transaksi tersebut berasal dari PT Djaja Nusantara Komunikasi," ucap Amir.
Sebelumnya, jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih merumuskan siapa orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Baca Juga
Advertisement
"Kita masih analisa ya cukup atau enggak untuk merumuskan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.
Dia menjelaskan, penyidik juga tengah mencari alat bukti lain untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Alat bukti itu yakni soal transaksi palsu yang mempengaruhi saham di bursa yang dapat merugikan perekonomian negara.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjalani dua kali pemeriksaan soal dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. HT meyakini bahwa dirinya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap HT untuk meminta keterangan karena yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Mobile 8 Telecom. Pemeriksaan HT juga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu soal restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.