KPK Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Suap

Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna diperiksa sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2016, 11:30 WIB
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung nonaktif Andri Tristianto Sutrisna usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Makamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA‎.

"Dia diperiksa pada kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Andri yang tiba mengenakan rompi tahanan itu hanya berkomentar singkat ketika ditanya mengenai indikasi keterlibatan pihak lain di MA dalam kasusnya itu. Dia mengatakan akan menjelaskan seusai diperiksa penyidik.

"Nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Andri.


‎Andri disebut-sebut sebagai tangan kanan Sekretaris MA, Nurhadi. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ichsan Suadi, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama.

"Saya kan tanya, (Andri) itu bagian perdata, ngurusin itu apa bisa, saudara Tri menjelaskan, bisa. Tri menjelaskan ke saya, Andri ini orangnya Sekretaris MA," ujar Syukur Mursid saat menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Bahkan disebut-sebut Andri bersama seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA bernama Kosidah diduga secara bersama-sama mengatur perkara yang masuk ke MA. Keduanya juga disinyalir berperan dalam menentukan nama majelis hakim yang akan menangani suatu perkara di MA.

Karena itu, KPK terus mendalami dugaan pihak lain di MA yang turut terlibat dalam 'permainan' Andri. Termasuk menelusuri dugaan keterlibat‎an Sekretaris MA Nurhadi‎ di kasus ini.

Andri pun dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya