Kehadiran KPK di Antara Bupati Subang dan Jaksa Kejati Jabar

Ojang yang merupakan politikus PDIP itu pun sudah mengaku telah memberi gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2016, 11:50 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi ditahan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gratifikasi dan suap. Kasus korupsi yang sering melibatkan pejabat negara. Seperti dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus itu menjerat sejumlah orang sebagai tersangka. Antara lain Bupati Subang Ojang Sohandi dan 2 jaksa, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Deviyanti merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Fahri pernah sekantor dengan Deviyanti, namun sudah dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Tengah saat kasus ini diungkap KPK.

Untuk mengungkap kasus itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk jaksa yang notabene para penegak hukum yang salah satu tugasnya sama dengan KPK, memberantas korupsi.

Mereka yang sudah dipanggil KPK adalah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jawa Barat Donny Haryono Setiawan, jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Garut Edward. Selain itu, ada TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar Arief Koswara Madya Wira.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Kepala Kejari Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea, dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.

‎"Ada beberapa APH (aparat penegak hukum) yang memang dipanggil sebagai saksi, tapi kemudian beberapa tidak datang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati belum lama ini.

Pemanggilan terhadap para aparat penegak hukum itu tak lepas dari pendalaman KPK terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dari Ojang. Dugaan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana BPJS.

Ojang yang merupakan politikus PDIP itu pun sudah menyampaikan ke penyidik KPK, dia memberi gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

"Iya (Ojang sebut sejumlah penegak hukum terima gratifikasi) dan dari saksi-saksi lainnya," kata Yuyuk.

Menurut dia, sumber gratifikasi, baik dari Ojang maupun pihak lain yang diduga diterima aparat penegak hukum cukup banyak. Hal itu yang saat ini tengah didalami penyidik KPK.

"Banyak, itu yang sedang didalami," ucap dia.

KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.
 
Bupati Subang itu diduga memberi suap kepada jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
 
Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam puasaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
 
KPK juga menduga kuat Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya