Liputan6.com, Jakarta Hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual bukan berarti jaminan ia akan berhenti melakukan kejahatan seksual. Menurut psikolog seksual Zoya Amirin, bila hukuman kebiri kimiawi (kebiri chemical) dilakukan pada saat di penjara, bisa saja saat ia kembali menghirup udara bebas bisa melakukan hal yang sama.
"Kalau kebiri chemical itu sebenarnya kan suntikan KB tiga bulan sekali. Jadi kalau dia di penjara doang terus di suntik KB, nanti kalau dia keluar penjara wallahu a'lam deh. Bisa saja kembali lagi," tutur Zoya dalam acara Chit Chat Streaming: Mitos dan Fakta Seputar Seks Bersama Zoya Amirin.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, saat ia keluar penjara bisa saja masih ada dendam kepada orang-orang yang menjebloskannya ke penjara. Lalu gangguan mental yang dimiliki pelaku kejahatan seksual masih ada.
"Jadi saya lihat secara psikologis (hukuman kebiri) kurang tepat," ujar seksolog cantik ini dalam program Liputan6.com ini.
Menurut Zoya Amirin, hukuman kebiri menurutnya bukan menyelesaikan masalah. Karena itu seperti menyelesaikan masalah mental secara biologis.