NEWS FLASH: Siap-siap Tunggak PBB Kena Sanksi 2% Per Bulan

Pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berupa sanksi denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Mei 2016, 12:13 WIB
Pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berupa sanksi denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya