Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat mempercepat pengembangan sembilan kawasan perbatasan. Untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan itu, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi
Sembilan kawasan perbatasan itu yakni kawasan Aruk di Kabupaten Sambas, Entikong di Sanggau, Sebatik Tengah di Nunukan, Long Apari di Mahakam Hulu, Nanga Badau di Kapuas Hulu, Motamasin di Kab. Malaka, Motaain di Belu, Wini di Timur Tengah Utara dan Skouw di Jayapura.
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Hermanto Dardak, mengungkapkan untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan ini, pemerintah akan bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).
Baca Juga
Advertisement
“Pintu-pintu perbatasan yang akan didukung adalah pembangunan pintu perbatasan Aruk, Entikong dengan pintu lintas batas yang dibangun empat lapis beserta jalan akses dan pintu perbatasan Sebatik Tengah di Nunukan dengan penataan pintu lintas batas beserta jalan aksesnya,” jelas Dardak, dalam keterangannya, Kamis (19/5/2016).
Sementara itu, terkait penyediaan air bersih di kawasan perbatasan, menurut Dardak, Kementerian PUPR pada tahun ini akan mendukung program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) untuk 357 kabupaten, termasuk didalamnya untuk kabupaten yang berada di kawasan perbatasan.
Dalam membangun infrastruktur di wilayah perbatasan, pulau-pulau terkecil dan daerah tertinggal, menurut Dardak saat ini Kementerian PUPR melakukan perencanaan dan pemrograman berbasis 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).
Untuk pulau-pulau kecil terluar ini, masuk dalam WPS 35, sementara untuk 3 kawasan yang berbatasan langsung (darat) dengan negara lain terbagi di 3 WPS yaitu WPS 19 (Kupang-Atambua) yang berbatasan dengan Timor Leste, WPS 21 (Temajuk-Sebatik) yang berbatasan dengan Malaysia, dan WPS 34 (Jayapura-Merauke) yang berbatasan dengan Papua Nugini.
"Saat ini PUPR melakukan keterpaduan infrastruktur terhadap pengembangan 10 Pusat Kawasan Strategis Nasional atau PKSN perbatasan, 40 Kawasan Perdesaaan Prioritas Nasional atau KPPN dan 48 Kota Terpadu Mandiri atau KTM, hingga tahun 2019,” tutur Dardak.
Kementerian PUPR mengembangkan infrastruktur menuju pengembangan wilayah yang seimbang, meningkatkan kualitas hidup di perkotaan dan perdesaan, meningkatkan konektivitas demi meningkatkan daya saing nasional dan pemanfataan sumber daya untuk mencapai ketahanan air serta kedaulatan pangan dan energi.
Sementara itu, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu dari Kemendes PDTT Suprayoga Hadi menambahkan dalam pengembangan wilayah perdesaan, daerah tertinggal dan perbatasan, instansinya berbasis pada locus (tempat).
Suprayoga juga menyebutkan dari 122 daerah tertinggal di Indonesia, Kemendes PDTT menargetkan percepatan pengentasan daerah tertinggal pada 80 daerah melalui program daerah tertentu.
“Terdapat lima pilar urusan Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, yaitu penanganan daerah rawan tertentu, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, pengembangan daerah pulau kecil dan terluar, serta penanganan daerah pasca konflik,” ujar Suprayoga.