Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Wajib pajak yang disandera berinisial ARF dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,57 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, tindak penyanderaan terhadap ARF dilakukan pada 16 Mei 2016. Saat ini Direktur PT EJ, sebuah perusahan yang bergerak di bidang mebel tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Penyanderaan dilakukan setelah PT EJ, selaku wajib pajak tidak Merespon atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur," ujar dia di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Mekar mengungkapkan, setelah beberapa hari disandera, ERF akhirnya membayarkan sebagian tunggakan pajaknya. Dari total tunggakan sebesar Rp 1,57 miliar, saat ini ARF telah melakukan pelunasan sebesar Rp 790,16 juta atau 50 persen dari total tunggakannya.
"Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah membayar sebagian tunggakan pajaknya, 50 persennya," kata dia.
ARF, lanjut Mekar, juga telah meminta waktu 6 bulan kepada DJP untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya. Saat ini DJP tengah memproses pemintaan dengan meminta persetujuan dari Menteri Keuangan. Bila disetujui, maka ARF bisa dibebaskan sambil melakukan pelunasan pajak.
"Dia (ARF) mengatakan sebagian akan dilunasi 6 bulan, dengan jaminan surat berharga seperti surat tanah. Ini sedang dalam proses persetujuan dari Menteri Keuangan. Kita harap wajib pajak ini supaya melakukan pelunasan secepatnya," tandas dia.