Liputan6.com, Lampung Tengah - Delapan tersangka pencabulan tertunduk di salah satu ruangan di Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah. Polisi menangkap delapan tersangka itu di rumahnya masing-masing.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/5/2016), para tersangka dituduh mencabuli seorang gadis yang masih berusia 13 tahun. Parahnya lagi, para tersangka itu mencekoki korban dengan minuman keras.
Bahkan, korban ditemukan keluarganya dalam keadaan tergeletak tak sadarkan diri di salah satu tempat yang sepi di Jalan Raya Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Baca Juga
Advertisement
Perbuatan bejat tersangka akhirnya dilaporkan keluarga korban ke polisi. Laporan pencabulan juga dikuatkan dengan saksi yang nyaris menjadi korban. Namun, ia berhasil kabur saat hendak dicekoki para tersangka.
Ganjaran hukuman maksimal sudah menanti delapan tersangka. Sebab, polisi menjerat para tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Pencabulan.