Sanksi Kementerian Perhubungan Ancam Bisnis Lion Group

Pihak-pihak yang bakal mendanai bisnis Lion Group juga menanyakan kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Mei 2016, 18:50 WIB
Pesawat Lion Air boeing 737-800 (Roslan RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada Lion Group mengancam bisnis perusahaan penerbangan tersebut. Beberapa pihak yang menjadi pemodal Lion Group mempertanyakan kepada manajemen mengenai kelangsungan bisnis perusahaan.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, berbagai pihak mempertanyakan kelangsungan usaha Lion Group. Tak hanya dari mitra bisnis, para penumpang pun mempertanyakan apakah ketika Lebaran nanti dapat melakukan mudik.

"Surat itu membuat investor bertanya bagaimana kelangsungan usaha Lion Group. Juga penumpang yang ingin mudik, apakah Lion masih operasi Lebaran nanti," kata dia di Kantor Lion Air, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Salah satu yang mencolok bagiLion group adalah pertanyaan dari investor atau pemilik modal mengenai pengembangan pusat perawatan pesawat diBatam. "Beberapa mitra yang akan membangun pusatkeperawatan diBatam mempertanyakan apakah rencana investasi itu diteruskan atau tidak," ujar dia.

Tak berhenti di sana, pihak-pihak yang bakal mendanai bisnis Lion Group juga menanyakan kelangsungan bisnis salah satu grup penerbangan terbesar di Indonesia tersebut. "‎Contoh bank pendana pesawat yang mau kita datangkan, mereka bertanya apakah pesawat dimasukan Indonesia atau kemana," jelas dia.

Untuk diketahui, insiden lolosnya sejumlah penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 lalu berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan ground handling atau pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat hingga ke dalam terminal.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, langkah ini sengaja dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan Maskapai Lion Air. Sebab, penumpang Lion Air JT 161 yang seharusnya diturunkan di Terminal Internasional malah diturunkan di Terminal Domestik.

Selain itu, aksi mogok pilot Lion Air yang terjadi di awal bulan ini juga berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penambahan rute baru selama 6 bulan ke depan.

"Terkait dengan permasalahan yang terjadi pada Lion Air, keterlambatan penerbangan berulang kali, di mana salah satunya mogok pilot Lion 10 Mei 2016 dan lain-lain, maka Kemenhub melayangkan surat teguran dan sanksi pembekuan dari izin rute baru 6 bulan," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Sanksi ini mulai berlaku pada 18 Mei 2016. Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan kepada Lion Air untuk memperbaiki manajemen selama sanksi diberlakukan, sehingga ada perbaikan pelayanan kepada penumpang. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya