Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali menjatuhkan sanksi kepada Lion Air. Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Maryati Karma menegaskan pemberian sanksi untuk menjadi bahan evaluasi bagi maskapai berlambang kepala singa itu.
"Kami sepakat harus harus dikasih pelajaran tapi tidak mematikan, kita bina," ujar Maryati di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Kemenhub menjatuhkan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan permohonan penambahan rute baru selama 6 bulan ke depan. Hal ini sebagai respons dari seringnya pesawat delay dan aksi mogok pilot yang berdampak bagi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Sebenarnya, kata Maryati, kompensasi delay sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 89 Tahun 2015. Tapi, kejadian yang selalu terulang dan berturut-turut membuat Kementerian Perhubungan mengambil tindakan lebih.
"Sanksi ini efektif. Dengan diberi sanksi maskapai harusnya melakukan perbaikan. Kalau tidak berarti maskapai tidak berniat melayani penumpang," ujar Maryati.
Momen penundaan 93 rute domestik dan 2 internasional yang diajukan oleh Lion Air juga bisa jadi momentum perbaikan internal. Setelah 1 bulan penundaan, mereka bisa menilai rute-rute itu masih layak dipertahankan atau tidak.
"Periode itu kita melakukan pengawasan tapi tidak masuk bisnis internal, kita monitor saja. Kewajiban maskapai melaporkan, setelah melakukan penundaan dia akan melaporkan kinerja operasinya, apa siap menarik kembali 93 rute dengan 217 frekuensi itu atau dikembalikan ke Kemenhub," pungkas Maryati.