Segera Tukar, Uang Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan

Daftar mata uang yang‎ batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Mei 2016, 07:00 WIB
Daftar mata uang yang‎ batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mengelola peredaran uang. Hingga 2016, setidaknya sudah beberapa kali Bank Indonesia mengeluarkan uang jenis baru.

Terakhir, Bank Indonesia mengeluarkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp 100 ribu. Nantinya uang NKRI ini akan dicetak untuk seluruh pecahan uang kertas lainnya.

Ada uang baru, maka ada uang lama yang sudah tak berlaku. Tahun 2016 menjadi tahun terahir bagi masyarakat untuk menukarkan beberapa jenis mata uang yang pernah diedarkan Bank Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut daftar mata uang yang‎ batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri:

Uang kertas :
1. ‎Rp 100 - Tahun Edaran 1992
2. Rp 500 - Tahun Edaran 1992

Uang Pecahan 100 dan 500 Rupiah. (Istimewa)

3. Rp 1000 - Tahun Edaran 1992
4. Rp 5000 - Tahun Edaran 1992
Uang Pecahan 1000 dan 5000 Rupiah. (Istimewa)


Uang Logam:
1. Rp 5 - Tahun Edaran 1979
Uang pecahan 5 Rupiah. (Istimewa)

2. Rp 50 - Tahun Edaran 1991
3. Rp 100 - Tahun Edaran 1991
Uang Pecahan 50 dan 100 Rupiah. (Istimewa)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya