Rawannya Perlintasan Kereta Api dengan Jalan Raya

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara kereta api, Transjakarta dan Avanza di perlintasan kereta Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Mei 2016, 07:29 WIB
Begini penampakan Transjakarta yang ditabrak KA di perlintasan Pademangan, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta telah dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Brak! Transjakarta dan sebuah minibus terhempas karena tersambar Kereta Senja Utama Solo di perlintasan kereta Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.

Humas Daop 1 PT Kereta Api Indonesia Bambang S Prayitno mengatakan perlintasan sebidang seperti di Pademangan tersebut memang rawan kecelakaan. Terlebih, masih banyak perlintasan sebidang yang tidak dijaga petugas.

Perlintasan sebidang adalah pertemuan antara rel kereta api dan jalan raya.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat perlu memahami pentingnya mendahulukan kereta api dan tidak nekat menerobos palang pintu ketika peringatan sudah berbunyi.

"Tidak tepat jika perlintasan sebidang KA itu beban tanggung jawabnya ke PT KAI. Tugas kami menyelamatkan perjalanan KA karena jika terjadi sesuatu di perlintasan berdampak korban yang sangat banyak, Kereta Api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak, makanya UU memberikan proritas KA didahulukan," Bambang menjelaskan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.

Menurut dia, solusi jitu untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Solusi itu juga pernah dikemukakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Idealnya, dibuat tidak sebidang. Contohnya dibuat fly over atau underpass. Itu akan menyelesaikan masalah," kata Bambang.

Tak heran, dia menyambut baik rencana Pemprov DKI untuk menghilangkan perlintasan sebidang. "Kami menyambut baik terkait dengan rencana Pemda DKI akan menghilangkan perlintasan KA sebidang secara bertahap, hal ini memang harus terus berjalan," ujar Bambang.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara kereta api, Transjakarta dan Avanza. PT KAI yakin dua penjaga perlintasan kereta api sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Mereka menuding pengemudi Transjakarta dan Avanza lah yang menerobos perlintasan, meski peringatan telah dinyalakan.

Sementara, polisi menduga ada kelalaian petugas perlintasan dalam kecelakaan yang terjadi pukul 04.35 WIB, Kamis 19 Mei 2016.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara AKB Agung Pitoyo mengungkapkan ada dugaan dua penjaga palang pintu, Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudi (28) lalai saat kecelakaan terjadi.

"Kami masih periksa terhadap dua penjaga palang pintu kereta. Dan dugaan memang ada kelalaian ya," kata Agung Pitoyo di kantornya, kemarin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya