Grab Indonesia Mulai Uji KIR Mitranya secara Bertahap

Terbukti per tanggal 16 Mei 2016, Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya memulai uji KIR kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar.

oleh Yuslianson diperbarui 20 Mei 2016, 09:58 WIB
Grab Indonesia Mulai Uji KIR Mitranya Secara Bertahap

Liputan6.com, Jakarta - Platform layanan transportasi online, Grab, baru saja mengumumkan pihaknya memasuki tahap akhir proses pengajuan izin operasional mitra GrabCar di Jakarta sesuai dengan arahan pemerintah dan aturan yang berlaku.

Terbukti, per 16 Mei 2016, Grab Indonesia melalui mitra koperasinya (Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia, PPRI), memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar yang dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003, uji KIR ini merupakan tahapan dan ketentuan terakhir yang harus dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab guna mengaspal secara resmi di jalanan.

"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan GrabCar secara bertahap," ujar pihak Grab dalam keterangan resmi yang kami terima.

Lebih lanjut diungkapkan, Grab Indonesia saat ini masih memenuhi jadwal dan rencana untuk mematuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016.

Grab mulai uji KIR secara bertahap kepada mitranya. (Grab)

Langkah pengujian KIR ini dinilai merupakan sebuah langkah pertama menuju sebuah ekosistem yang teregulasi dalam melengkapi layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

Tampil sebagai platform teknologi, saat ini Grab sudah bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi guna menyediakan layanan GrabCar.

(Ysl/Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya