Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak tujuh ABG terpidana kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap korban Yuyun (14), siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipastikan tidak akan mendapat remisi selama tahun ini.
Mereka adalah AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH yang divonis pidana penjara selama 10 tahun dan dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang dipimpin hakim Heny Faridha pada 10 Mei lalu.
Para terpidana kasus Yuyun saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang berada dalam satu kawasan dengan LP Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu. Mereka dipastikan tidak akan mendapat fasilitas pemotongan hukuman atau remisi baik itu remisi hari raya Idul Fitri maupun remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2016.
Baca Juga
Advertisement
Kepala LP Bentiring FA Widyo Putranto menyatakan, pengurangan masa hukuman atau remisi tidak bisa diberikan karena mereka belum menjalankan masa pidana minimal 6 bulan kurungan penjara.
"Mereka divonis 10 tahun dan dikurangi masa tahanan sejak ditangkap 9 April lalu, artinya saat lebaran dan 17 Agustus belum genap enam bulan, dan mereka tidak berhak atas remisi kedua hari besar itu," kata Widyo di Bengkulu, Jumat (20/5/2016).
Menurut Widyo, para terpidana kategori anak itu saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling di sel khusus dalam blok anak. Pada hari pertama sejak dieksekusi dari LP Kelas II B Curup pada Kamis kemarin, mereka terlihat beraktivitas secara normal.
"Mereka semua aktif dan mau makan, minum dan berinteraksi secara normal, tidak ada kejanggalan. Jika sudah siap, mereka baru kita pisah penempatan kamarnya dan berbaur dengan narapidana anak lain di blok khusus anak tersebut," ucap Widyo.
Saat ini, blok khusus anak di LP Bentiring memiliki tujuh kamar penghuni dan tiga kamar karantina untuk mapenaling. Total penghuni saat ini berjumlah 30 orang ditambah tujuh penghuni baru. Artinya, jika para terpidana kasus Yuyun ini sudah bergabung, setiap kamar akan diisi lima hingga enam narapidana.
"Masih sangat layak dan tidak ada kelebihan kapasitas," kata Widyo Putranto.
Berbeda dengan para terpidana, keluarga Yuyun mengalami kesedihan mendalam atas meninggalnya Yuyun. Sang ayah, Yakin, selalu merasa putri satu-satunya hadir di rumah mereka, sedangkan sang ibu selalu meratap karena menahan kerinduan mendalam. Sementara, saudara kembar Yuyun tak mau lagi bersekolah di kampung mereka.