Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati jilid III terhadap terpidana mati kasus narkoba tetap akan dilakukan. Namun untuk waktunya, masih dipersiapkan.
Prasetyo beralasan, ada beberapa pertimbangan yang harus disiapkan sebelum eksekusi. Salah satu aspeknya adalah pemenuhan hak-hak terpidana mati.
"Jangan sampai ada hak-hak hukum mereka yang terlanggar. Itu harus dipenuhi," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Prasetyo juga mengaku belum bisa mengungkapkan berapa jumlah narapidana yang akan dieksekusi pada jilid III kali ini. Kejaksaan Agung masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana mati kasus narkoba.
Baca Juga
Advertisement
"Kita maunya cepat soalnya nantikan mau masuk puasa itu juga jadi pertimbangan juga. Masak bulan puasa lakukan eksekusi?" ucap Jaksa Agung.
Kejaksaan selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui lolos dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa.
Sergei Atloui merupakan satu dari sembilan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok "Tangerang Nine".
Seperti dilansir dari website Mahkamah Agung, Kamis (28/4), MA menolak peninjauan kembali lima anggota 'Tangerang Nine', asal Tiongkok yakni Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong. Dengan penolakan itu, maka sembilan anggota "Tangerang Nine" dijatuhi pidana mati.
Kesembilan orang itu ialah Sergei Atloui, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.