Sejumlah mobil hasil razia parkir liar dikumpulkan di lahan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5). Pemilik kendaraan yang terkena razia baru dapat membawa mobil mereka setelah membayar denda. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Petugas menggembok ban mobi hasil razia parkir di lahan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/5). Total retribusi yang didapat Dishub DKI dari penderekan parkir liar mulai mencapai hampir Rp 4 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Dishub DKI Jakarta mencatat, total retribusi yang didapat pihaknya dari penderekan kendaraan yang parkir liar mulai dari 2 Januari hingga 14 Mei 2016 mencapai hampir Rp 4 miliar, Jakarta, Rabu (20/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Retribusi sebesar hampir Rp.4 Miliar itu berasal dari penderekan 7.490 unit kendaraan yang nekat parkir liar di wilayah ibu kota. Kendaraan terdiri dari roda dua atau lebih, Jakarta, Rabu (20/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Sebuah kendaraan tergembok di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/5). Oleh Pemprov DKI, Parkir IRTI Monas dijadikan pusat pengambilan kendaraan yang dirazia Dishub DKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)