Ini Sebab Kepala Daerah Banyak Tersangkut Kasus Korupsi

KPK mengaku telah mendapatkan banyak laporan terkait kasus dugaan korupsi di daerah.

oleh Zainul Arifin diperbarui 21 Mei 2016, 03:03 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Malang - KPK meminta penegak hukum dan pengawasan internal pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitasnya dan lebih independen. Ini agar penanganan laporan dugaan kasus korupsi di daerah tak langsung ditangani KPK.

"Kami menangani banyak perkara di pusat. Jadi, perkara yang berasal dari pengaduan di daerah itu harusnya diserahkan dulu ke APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah. Kalau butuh pendalaman lewat audit, ya diserahkan ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintahan) daerah, jangan langsung ke KPK," ujar Alex.

Alex mengungkapkan pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan ketidakberesan dari daerah. Laporan itu sudah disupervisi dan dikoordinasikan agar perkara bisa berjalan dengan cepat tanpa ada hambatan. 

"Supervisi dari kami penting, kalau ada yang ingin intervensi perkara pasti mundur saat tahu di supervisi KPK," imbuh Alex.

 

Ia juga menyoroti kinerja APIP di daerah yang dinilai kurang profesional. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, APIP diberi kewenangan untuk menilai apakah ada pelanggaran administrasi hingga pidana. Namun masih banyak APIP yang sekadar menilai kesalahan administrasi dalam pemerintahan.

"APIP harus lebih independen lagi serta meningkatkan kapasitas dan kemampuannya. Persoalannya, APIP di daerah itu kan di bawah kepala badan atau kepala daerah. Ketika menyentuh kepentingan kepala daerah mereka tak berani mengingatkan," jelas Alex.

Banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi karena peran APIP tak maksimal. Lantaran ada perasaan segan dan takut salah saat harus mengaudit sejawat sendiri seperti kepala daerah.

Peran APIP di pusat dan daerah, kata Alex, bakal diperkuat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tengah merancang RUU Sistem Pengawasan Nasional. Salah satu tujuan regulasi itu untuk memperkuat kedudukan APIP di pusat dan daerah dan tak lagi di bawah pemerintah daerah maupun pemimpin institusi.

"Sehingga bisa benar–benar independen dan profesional dalam bekerja," tegas Alex.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya