Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap sindikat penjualan gading gajah di Pekanbaru. Dari kasus ini, polisi menangkap dan memeriksa secara intensif lima orang di Mapolda Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo, kelima orang itu ditangkap di sebuah restoran ala Jepang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat 20 Mei 2016 sekitar pukul 15.10 WIB.
"Diduga mereka akan melakukan transaksi gading gajah," ucap Guntur di Pekanbaru, Jumat 20 Mei 2016 malam.
Lima orang yang ditangkap adalah Syafrimen (61) warga Pekanbaru; Ma'ruf (46) warga Tangerang, Banten; Yusuf (41) warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau; serta Wartono (44) dan Nizam warga Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain menangkap lima orang tersebut, polisi menyita sepasang gading gajah seberat 46 kilogram dan sebuah mobil bernomor BM 1147 ZM. "Harga 1 kilo dari gading ini diperkirakan Rp 20 juta per kilonya," ujar Guntur.
Baca Juga
Advertisement
Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d dan atau Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati. Ancamannya pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sejauh ini, polisi masih mencari tahu asal muasal gading gajah tersebut. Terutama, memastikan mereka hanya menjual atau merangkap sebagai pemburu gajah liar.
"Ini yang didalami petugas. Sejak diamankan petang tadi, kelimanya masih diperiksa dan akan ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka," Guntur menjelaskan terkait sindikat penjualan gading gajah tersebut.