Liputan6.com, Sorong - Proses hukum kasus dugaan kejahatan seksual terhadap remaja 14 tahun di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, tidak dilanjutkan. Ini terjadi setelah tersangka menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Ajun Komisaris Dodi Pratama mengatakan, korban maupun pelaku sepakat menyelesaikan kasus kejahatan seksual itu melalui jalur kekeluargaan.
Kedua pihak sepakat kasus ini tidak diproses hukum lebih lanjut. Dengan syarat, pelaku berinisial AN bersedia menikahi korban, MW, pelajar SMP di Kota Sorong itu.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku AN bersedia menikah dengan korban, dan kedua pihak meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus pemerkosaan itu," kata Dodi seperti dilansir Antara, Sabtu (21/5/2016).
Dodi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kasus kejahatan seksual tersebut tidak ada unsur paksaan, tetapi suka sama suka.
"Pelaku dan korban berpacaran, kemudian melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Hanya saja korban berusia 14 tahun masih di bawah umur," ujar dia.
Menurut Dodi, kepolisian tidak bisa melanjutkan kasus kejahatan seksual ini, karena keluarga korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kepolisian pun tidak akan bertanggung jawab, jika suatu saat pelaku pergi meninggalkan si korban," pungkas Dodi.