Liputan6.com, Jakarta - Eks personel pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Prajurit Dua (Prada) Budi Saputra ditangkap polisi, lantaran terbukti menguasai empat butir ekstasi, tiga paket sabu seberat 0,44 gram, dan alat hisap sabu.
Terungkapnya peran Budi yang diduga sebagai pengedar narkoba, berawal dari laporan warga di Jalan Talib II, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Warga curiga banyak orang keluar-masuk kamar Prada Budi. Hasil investigasi, polisi mengetahui kamar tersebut dihuni pengedar eceran sabu dan ekstasi.
Polisi pun menggeledah kamar itu pada Jumat 20 Mei 2016, pukul 02.00 WIB, dan menangkap Prada Budi.
"Yang bersangkutan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada Liputan6.com, Sabtu (21/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Hasil koordinasi kepolisian dengan Kodim 0503, Prada Budi juga pernah melanggar di kesatuannya, hingga akhirnya ia diadili di pengadilan militer dan divonis sanksi pemecatan.
Namun, hingga kini Prada Budi masih berstatus anggota TNI AD, lantaran kesatuannya belum mengeluarkan surat resmi pemecatan dengan tidak hormat.
"Dia sudah meninggalkan kesatuan selama kurang lebih setahun. Yang bersangkutan telah disidang di Otmil (Oditur Militer) Jakarta, dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," kata Awi.
"Namun dari satuannya menunggu surat keputusan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) tentang PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) Prada Budi Saputra," sambung dia.
Polisi kemudian mengecek urine Prada Budi, dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi pun menyerahkan oknum TNI ini ke Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpom) Jaya, untuk diproses hukum sesuai sistem peradilan militer. "Setelah dilakukan pengecekan tes urine, urine yang bersangkutan mengandung amphetamine dan metampethamine. Dia kami serahkan ke Denpom Jaya Tangerang untuk penanganan lebih lanjut," tutup Awi.