Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.
"Mendagri harus memahami bahwa semangat pengaturan atau bahkan pelarangan miras sejalan dengan semangat untuk menyelesaikan penyakit masyarakat seperti kejahatan dan masalah moral sebagai ekses dari minuman keras," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (21/5/2016) malam.
Anggota Komisi I DPR ini menilai, pemerintah jangan hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dalam urusan miras. Bahkan pemerintah mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa.
"Berapa banyak kasus yang kita dengar dan saksikan, remaja hingga orang tua mati karena menenggak miras (oplosan). Juga banyak kecelakaan lantas hingga tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, perkosaan akibat pelaku menenggak miras mabok," ujar Jazuli.
Fraksi PKS di DPR, lanjut Jazuli, menyimpulkan bahwa urusan miras baik pelarangan atau paling kurang pengaturan tata niaganya adalah soal penjagaan atas moralitas dan karakter generasi bangsa. "Untuk itu jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis. Masih banyak cara memperolah dana dan investasi yang lebih bermartabat," ucap dia.
Baca Juga
Advertisement
Dengan jalan pikiran tersebut, Fraksi PKS berkeinginan segera mengahadirkan Undang-Undang Pelarangan/Pengaturan Minuman Beralkohol (Minol) agar ada payung hukum yang lebih kuat.
"Semua komponen bangsa, dari rakyat biasa hingga pemimpinnya termasuk Mendagri dan Presiden, pasti sepakat bahwa tidak ada generasi bangsa yang unggul dilahirkan dari muda-mudi penggemar minuman keras," tegas Jazuli.
Selain itu, Fraksi PKS berharap Mendagri menarik kembali atau membatalkan rencana untuk mencabut perda-perda pelarangan dan pengaturan niaga miras di sejumlah daerah.
"Sebaliknya, alangkah elok jika Mendagri justru memberikan dorongan agar daerah-daerah mengatur, membatasi atau melarang peredaran miras dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah serta terlebih penting dalam rangka menjaga moralitas dan karakter positif generasi bangsa," Jazuli menandaskan.
Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," kata Tjahjo, Jumat 20 Mei 2016.
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.