Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, akibat pencurian listrik yang dilakukan oleh PT Wirajaya Packindo, PT PLN (Persero) mengalami kerugian hingga Rp 167 miliar. Kini kasus pencurian listrik tersebut sedang diselidiki.
"Akibat dugaan pencurian tersebut PLN mengalami kerugian sebesar Rp 167 miliar," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Jatmiko, kerugian PLN sebesar Rp 167 miliar tersebut diakibatkan pencurian yang berlangsung selama hampir satu bulan. Periode pencurian tersebut dari 8 November 2014 hingga 15 Desember 2014. "Kami dapat laporan dari masyarakat yang masuk pada 18 Maret 2015," tutur Sujatmiko.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya.
Baca Juga
Advertisement
Penyidikan tersebut dilakukan kepada PT Wirajaya Packindo. Secara hukum pencurian listrik tertuang pada Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling tinggi Rp 2,5 miliar.
"Dengan dilakukannya penyidikan oleh PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pemerintah berharap ada efek jera terhadap pelaku pencurian listrik yang berdampak terhadap kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan bahaya kebakaran," ucap Sujatmiko.
Sujatmiko mengatakan, PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan lima tersangka. Dari kelima tersangka tersebut, empat orang merupakan petugas alih daya (outsourcing) PT PLN (Persero) dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2016 berupa Pidana Penjara selama delapan bulan serta denda sebanyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan seorang tersangka. yaitu Hadi Rahardja, selaku pemilik saham terbesar PT Wirajaya Packindo, tersangka tersebut turut serta menyuruh keempat orang terpidana tersebut," kata Sujatmiko.
Menurut Jatmiko, pihak Hadi Rahardja melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Patria Yustisi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan Nomor Perkara 75/PID.PRAP/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, S.H., M.Hum dan telah dimulai sejak hari Senin, 16 Mei 2016.
Sidang praperadilan dilaksanakan setiap hari dan dijadwalkan pada hari Senin, 23 Mei 2016 merupakan sidang untuk pengambilan kesimpulan dan pada hari Selasa, 24 Mei 2016 adalah sidang untuk penyampaian putusan penetapan praperadilan.