Mengulik Kasus Dugaan Suap Panitera PN Jakarta Pusat

KPK bakal mengeruk keterangan dari dua panitera PN Jakpus hari ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Mei 2016, 13:37 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tabir dugaan ‎suap pengamanan pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus dikulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KPK bakal mengeruk keterangan dari dua panitera PN Jakpus hari ini.

Mereka yang diperiksa adalah Ravetalina selaku Panitera Muda Hukum pada PN Jakpus dan Suyatno yang merupakan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakpus‎.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Dod‎dy Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya