Menkeu Kesal Banyak Pajak Orang Kaya RI Lari ke Singapura

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro geram karena banyak pengusaha mengalihkan uangnya ke negara surga pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Mei 2016, 16:32 WIB
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo saat memberikan keterengan pers di Gedung Pajak, Jakarta, (3/11/2015). Dalam keterangan tersebut Menkeu menjelaskan perincian APBN 2016 yang telah disahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro geram dengan pelarian laba (profit shifting) ‎yang dilakukan para konglomerat Indonesia, termasuk pengeruk sumber daya alam di Tanah Air. Mereka justru mengalihkan keuntungannya ke negara-negara surga pajak (tax havens) dengan tujuan menghindari pajak.

"Eksportir tambang justru melarikan profit dari kegiatan operasinya ‎di Indonesia ke Singapura, karena alasan tarif pajak yang rendah dan banyak janji menyenangkan. Itu namanya BEPS (Base Erosion and Profit Shifting)," tegas Bambang saat menghadiri 13th Asia Pacific Tax Forum (APTF) di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dengan praktik profit shifting ini, kata Menkeu, Indonesia harus menderita penurunan basis pajak termasuk tidak optimalnya penerimaan pajak. Namun negara lain, justru menikmati uang dan pajak dari orang-orang atau perusahaan yang mendulang untung besar di Indonesia.

"Kita yang memberikan keuntungan, tapi yang nerima pajaknya Singapura. Kita tidak mengada-ada, tapi coba lihat pendapatan Singapura besar, tapi di daerah mana di Singapura yang ada tambang batubara. Tidak ada sama sekali. Di tanah sampai ke dasarnya pun tidak ketemu batubaranya," jelas Bambang.

Menurutnya, Indonesia memang menerapkan Undang-undang (UU) Lalu Lintas Devisa Bebas. Walaupun demikian, bukan menjadi alasan orang atau perusahaan tidak melapor bahkan membayar pajak penghasilan dari keuntungan yang diterima di Tanah Air.

"Walaupun devisa ke luar negeri karena UU Devisa Bebas, tapi minimal pajaknya dibayar. Hak bagi kita karena negara-negara G20 telah menetapkan pembayaran pajak seharusnya di negara yang menjadi tempat mendapatkan keuntungan atau lokasi berusaha," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya