Mulai 1 Juni, APTB Dilarang Masuk Jalur Transjakarta

APTB diminta untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mei 2016, 16:14 WIB
Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) saat berhenti di halte Transjakarta BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat melarang bus APTB memasuki wilayah Ibukota. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan, bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway atau APTB tidak boleh masuk jalur bus Transjakarta mulai 1 Juni mendatang.

Andri telah mengeluarkan surat edaran kepada semua operator APTB supaya mengurus izinnya dengan baik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengapa izin Kemenhub? Sebab APTB merupakan angkutan lintas daerah.

"Kita sudah mengeluarkan surat untuk semua operator, dia harus mengurus izinnya yang benar. Jadi izinnya memang enggak benar. Mengurusnya kemana? Jadi nanti ke Kemenhub," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/3016).

Nantinya, lanjut Andri, APTB masih boleh beroperasi di Jakarta dengan syarat tidak masuk ke jalur bus Transjakarta atau busway. Selama masih mengurus izin di Kementerian Perhubungan, APTB masih diperbolehkan beroperasi di Jakarta. Selain itu, dia juga mengimbau operator APTB tidak lagi memakai nama APTB.

Andri mengaku pihaknya keberatan dengan operator APTB karena selama ini ketika mereka mengambil penumpang dari halte bus Transjakarta, namun masih tetap memungut bayaran kepada penumpang sebesar Rp 5.000.

Padahal, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dan operator APTB sudah melakukan perjanjian yang menyebut penumpang tidak perlu membayar lagi ketika mereka naik APTB  dari halte bus Transjakarta.

Kebijakan tersebut, menurut Andri merupakan upaya untuk mendorong operator APTB bergabung dengan PT Transportasi Jakarta dan akan dibayar menggunakan rupiah per kilometer.

Saat ini, sudah tiga operator yang bersedia bergabung yakni PO Bianglala, Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), dan Mayasari Bakti.

"Karena kalau mau gabung dan dibayar kontrak sama kita kan syaratnya harus lolos di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dulu baru bisa kita kontrak kerja sama. Agra Mas dan Sinar Jaya masih dalam proses," ujar Andri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya