Liputan6.com, Makassar - Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ledakan bom rakitan di lantai tiga rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2, RW 01 RT 03, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar pada Selasa, 17 Mei 2016.
Selain mengejar Nadir yang berperan sebagai pemilik bahan peledak yang sekaligus perakit bom ikan tersebut, penyidik juga akan mendalami keterlibatan salah satu toko penjualan pupuk dan bahan-bahan pertanian di Makassar. Toko Tani Beru yang berada di Jalan Veteran Selatan, Makassar, diduga kuat adalah tempat bahan peledak itu didapatkan.
"Pemilik toko itu tentu juga akan kita panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Apakah betul nantinya bahan peledak yang dirakit di rumah kos itu memang didapatkan dari toko tersebut," ucap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Tri Hambodo saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Minggu, 23 Mei 2016.
Kendati demikian, Tri belum bisa berharap jauh mengenai status pemilik Toko Tani Beru nantinya apakah akan ditetapkan juga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ledakan di kos mewah Jalan Barawaja 2 atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini, yang kami ketahui toko tersebut tentunya memiliki legalitas dan menjual seluruh bahan-bahan pertanian. Tapi dalam hal ini kan pembeli yang menyalahgunakan barang yang dibelinya," kata Tri.
Buru Perakit Bom
Setelah resmi menahan Abdul Malik, pemilik rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2, Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali mengejar Nadir. Ia adalah rekan Abdul Malik yang diduga berperan sebagai pemasok bahan peledak yang juga sekaligus sebagai perakit bom.
"Informasi terakhir, Nadir kabur ke Kalimantan," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Tri Hambodo.
Tri mengungkapkan, pengejaran Nadir merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Abdul Malik yang telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Saat pemeriksaan, Abdul Malik mengakui jika bom rakitan yang meledak di lantai 3 kos mewah miliknya itu merupakan milik Nadir.
"Nadir ada kesepakatan dengan Malik untuk menempati kamar kos tersebut. Di mana awalnya Nadir menemui Malik dan memberitahukan bahwa ia (Nadir) ingin memasukkan bahan peledak untuk dirakit menjadi bom ikan di kamar kos," ujar Tri.
Selanjutnya, menurut Tri, Abdul Malik merespons hal itu. Malik kemudian mempersilakan Nadir menempati kamar kos di lantai 3 tersebut. Setelah merakit bom ikan, Malik mengakui dirinya menawarkan diri untuk membantu Nadir untuk menjual atau memasarkan bom tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Hamili Wanita
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Tri Hambodo menerangkan peranan Nadir yang diduga sebagai perakit bom di rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2.
"Selain itu, Malik juga mengakui Nadir merakit bom sejak bulan Februari 2016 sampai April 2016. Namun berjalan waktu, Nadir menghamili seorang perempuan kemudian dilaporkan, sehingga Nadir melarikan diri dari rumah kos tersebut," Tri menerangkan.
Berselang dua minggu, Nadir meninggalkan rumah kos mewah tersebut. Ia pun mengutus dua orang masing-masing Acon dan Harun untuk melanjutkan pekerjaan merakit bom di rumah kos milik Abdul Malik tersebut.
"Kesepakatan antara Malik dengan Nadir tetap berlanjut, dimana setiap penjualan satu kotak detonator yang laku terjual, Malik dapat komisi sebesar Rp 200.000 dari harga penjualan per kotaknya sebesar Rp 1.500.000," sebut Kompol Tri Hambodo.
Ledakan yang terjadi di rumah kos mewah milik tersangka Abdul Malik pada Selasa, 17 Mei 2016, bersumber dari bom ikan rakitan. Awalnya, suara ledakan terdengar oleh warga usai Salat Isya sekitar pukul 20.00 Wita.
Suara yang keras tersebut membuat warga berhamburan keluar rumah. Ternyata, ledakan berasal dari lantai 3 rumah kos mewah di Jalan Barawaja 2, milik Abdul Malik.
Akibat ledakan diduga dari bom ikan rakitan, beberapa ruangan di lantai 3 rumah kos yang baru tiga bulan selesai dibangun berantakan. Lantai, plafon dan kaca ruangan rusak parah.
Selain itu, dua penghuni kos mewah tersebut terluka parah. Acon (26) warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara jari tangannya putus. Sedangkan Harun, warga Kabupaten Sinjai, Sulsel yang juga mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Makassar.
Abdul Malik sebagai tersangka ledakan bom rakitan di kos mewah diancam dugaan pidana penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951/Lembaran Negara No 78 Tahun 1951.
"Yang bersangkutan (Malik) diancam pidana maksimal 12 tahun," ujar Kompol Tri Hambodo.
Advertisement