Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya menertibkan lokalisasi Dadap meski mendapat penolakan warga. Komnas HAM mengklaim penundaan penertiban lokalisasi Dadap karena surat yang dilayangkan pihaknya ke Pemkab Tangerang.
"Setelah kami surati, Bupati dan pemerintah daerah sana sampai hari ini belum melanjutkan pemberian SP3 dan penggusuran," ujar Ketua Komnas HAM, M Imaduddin Rahmat di Kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Warga Dadap sebelumnya mengadukan penggusuran Pemkab Tangerang, yang menurut warga erat kaitannya dengan reklamasi. Mereka ingin dimediasi dan meminta Komnas HAM sebagai fasilitator untuk memediasi antara warga dan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pengaduannya, warga tidak menolak pembangunan wilayah Tangerang dan mendukung program Pemkab. Tapi mereka menuntut agar terlibat dan diberitahu pembangunan seperti apa yang diinginkan pemerintah.
"Niat sesungguhnya disamarkan dengan penyimpangan moral, keputusan yang dibuat sepihak, masyarakat tak dilibatkan dalam keputusan penggusuran. Kalau cara ini diteruskan, ini merupakan sinyal kemunduran demokrasi kita," jelas Imaduddin.
Aduan warga ke Komnas HAM, langsung ditanggapi. Komnas HAM menyurati Bupati Tangerang pada 18 Mei lalu. Isinya rekomendasi penundaan penggusuran dan menuntut mediasi paling lambat 30 hari setelah surat mereka diterima.
"Ini mempertimbangkan warga yang mau melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, anak-anak mereka yang mau ujian, dan beberapa temuan kejanggalan lainnya," ucap Imaduddin.