Komnas HAM Pasang Badan di Penggusuran Lokalisasi Dadap Tangerang

Warga ingin mengetahui secara transparan dan dilibatkan dalam pembangunan yang ingin digalakan Pemkab Tangerang.

oleh Muslim AR diperbarui 23 Mei 2016, 19:13 WIB
(Dari kiri) Pengacara LBH Jakarta Tigor Hutapea, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, dan Kepala Biro Penegakan HAM dari Komnas HAM Johan Efendi saat konpers di Jakarta, Senin (23/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya menertibkan lokalisasi Dadap meski mendapat penolakan warga. Komnas HAM mengklaim penundaan penertiban lokalisasi Dadap karena surat yang dilayangkan pihaknya ke Pemkab Tangerang.

"Setelah kami surati, Bupati dan pemerintah daerah sana sampai hari ini belum melanjutkan pemberian SP3 dan penggusuran," ujar Ketua Komnas HAM, M Imaduddin Rahmat di Kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Warga Dadap sebelumnya mengadukan penggusuran Pemkab Tangerang, yang menurut warga erat kaitannya dengan reklamasi. Mereka ingin dimediasi dan meminta Komnas HAM sebagai fasilitator untuk memediasi antara warga dan pemerintah.

Dalam pengaduannya, warga tidak menolak pembangunan wilayah Tangerang dan mendukung program Pemkab. Tapi mereka menuntut agar terlibat dan diberitahu pembangunan seperti apa yang diinginkan pemerintah.

"Niat sesungguhnya disamarkan dengan penyimpangan moral, keputusan yang dibuat sepihak, masyarakat tak dilibatkan dalam keputusan penggusuran. Kalau cara ini diteruskan, ini merupakan sinyal kemunduran demokrasi kita," jelas Imaduddin.

Aduan warga ke Komnas HAM, langsung ditanggapi. Komnas HAM menyurati Bupati Tangerang pada 18 Mei lalu. Isinya rekomendasi penundaan penggusuran dan menuntut mediasi paling lambat 30 hari setelah surat mereka diterima.

"Ini mempertimbangkan warga yang mau melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, anak-anak mereka yang mau ujian, dan beberapa temuan kejanggalan lainnya," ucap Imaduddin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya