KPK Tangkap Tangan Kepala PN Kepahiang di Rumah Dinas

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya telah menangkap tangan Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim Tipikor.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Mei 2016, 22:02 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya telah menangkap tangan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu atas nama JP.

Operasi tangkap tangan terhadap hakim JP dilakukan pada Senin sore hari tadi di kediamannya. "Sekitar pukul 15.30 WIB, OTT di TKP rumah dinas Kepala PN Kepahiang atas nama JP (55)," ucap Agus kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/5/2016) malam.

Hanya saja, Agus belum mau mengungkapkan siapa saja yang ditangkap tangan bersama hakim JP. Pun demikian soal kasus apa yang menjerat hakim JP.

Yang terang, penangkapan ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK. Sebelum di Bengkulu, ada dua OTT KPK terhadap sejumlah aparat penegak hukum.

KPK sebelumnya meringkus dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, yang diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengamanan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian, ada Panitera Sekretaris‎ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang dicokok dalam OTT KPK pada 20 April 2016. Edy diciduk lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya