Liputan6.com, Bengkulu - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu selain menangkap hakim JP, juga menciduk salah seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu berinisial To.
Saat OTT di Bengkulu, Satgas KPK juga meringkus dua pegawai negeri sipil (PNS) bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta. Termasuk menyita dua mobil yang diduga milik para tamu sang hakim.
Sumber Liputan6.com di Mapolda Bengkulu menyebutkan, saat ini keempat orang yang ditangkap itu diamankan di salah satu ruangan Direktorat Reskrim Polda Bengkulu yang dipinjam oleh KPK.
"Sedang diperiksa, salah satunya mengaku sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan dua orang PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu," ucap dia di Mapolda Bengkulu, Senin (23/5/2016) malam.
Sejauh ini belum diketahui secara jelas untuk apa transaksi uang tunai itu dilakukan. Dan apa status keempat orang yang akan diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi tersebut.
"Kami tidak bisa memberi keterangan secara detail, itu merupakan kewenangan KPK. Biarlah mereka saja yang menjelaskan secara rinci," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan, pihaknya telah menangkap hakim di Bengkulu. Hakim yang ditangkap tangan diduga hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Bengkulu atas nama JP," kata Agus Raharjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin malam.
Penangkapan di Bengkulu ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK. Sebelum di Bengkulu, ada dua OTT KPK terhadap sejumlah aparat penegak hukum.
KPK sebelumnya meringkus dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, yang diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengamanan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kemudian, ada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang dicokok dalam OTT KPK pada 20 April 2016. Edy diciduk lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.