2 Pengedar Ribuan Lembar Uang Palsu Dibekuk

Keduanya dibekuk saat sedang bertransaksi di kawasan Taman Mini dan Tol JORR, Kamis 19 Mei 2016 lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mei 2016, 06:19 WIB
Dua tersangka beserta uang palsu pecahan Rp100 ribu diperlihatkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (23/5). Pada prakteknya kedua tersangka ini mengedarkan uang palsu itu dengan modus menukarkan uang palsu dengan uang asli. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pengedar uang palsu, SW (58) dan MAR (59). Keduanya dibekuk saat sedang bertransaksi di kawasan Taman Mini dan Tol JORR, Kamis 19 Mei 2016 lalu.

Dari tangan SW disita uang palsu 2.000 lembar pecahan Rp 100 ribu. Sementara, polisi menyita barang bukti 16.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari MAR. Jika dirupiahkan maka uang palsu ini sejumlah Rp 1,6 miliiar.

"Kami awalnya menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu di kawasan Taman Mini. Lalu kami melakukan undercover by dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah bertemu, kami menangkap tersangka SW di Taman Mini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dari pengakuan SW, kemudian penyidik menyergap MAR di kawasan Jakarta Timur. Namun, ia kabur dan masuk ke Tol JORR. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya penyidik membekuknya.

Agung menerangkan bahwa kedua pelaku sudah sepuluh kali mengedarkan uang palsu ke sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat. Aturannya, jika ingin membeli uang palsu dengan senilai Rp 100.000 berarti pembeli harus membayar Rp 50.000.

 

"Jadi pelaku ini bisa dapat untung setengah harga. Modusnya memang untuk mencari keuntungan saja. Masih kami kembangkan darimana mereka mencetak," kata Aguung.

Kedua pria paruh baya ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2011 tetang Mata Uang dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Kasus [peredaran uang palsu](Hasiholan "") cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Contohnya, di tahun 2014 ada 47 kasus yang ditangani Bareskrim, lalu 2015 ada 65 kasus. Jumlah tersangkanya juga terus bertambah, jika ditahun 2014 ada 81 tersangka dan tahun 2015 ada 119 tersangka.

Peredaran Uang Palsu Meningkat

Peredaran uang palsu di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Ini berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) yang disampaikan oleh Hasiholan Siahan selaku Kepala Divisi Penangangan Uang Palsu BI.

"Di tahun 2014 BI menemukan ada uang palsu sebanyak 126.417 yang beredar. Ini bila dirasiokan dari sejuta lembar uang asli, maka terdapat sembilan lembar uang palsu," ujar Hasiholan.

Kemudian, jumlah itu meningkat drastis pada 2015. BI mencatat ada 319.681 uang palsu beredar dengan rasio dari satu juta uang 21-nya adalah palsu. Sementara per Maret tahun ini, BI mencatat telah menemukan 55.041 uang palsu.

Kawasan Pulau Jawa adalah target utama peredaran upal. Dari catatan BI pula di Jawa Timur adalah daerah peredaran upal tertinggi. Disusul DKI Jakarta, Banten, lalu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

"Untuk menghindari adanya peredaran upal, setiap individu bila menerima uang pecahan besar seperti Rp 100 dan Rp 50 ribu agar melakukan 3D. Sebaiknya dilihat, diraba dan diterawang," kata Hasiholan.

Selain itu, BI juga mengimbau dalam melakukan transaksi pembayaran hindari menggunakan uang tunai. Terlebih jika jumlahnya mencapai Rp 5 juta sebaiknya menggunakan sistem transfer.

"Karena besar kemungkinan di uang tunai itu ada uang palsu. Sebaiknya hindari tunai," imbau Hasiholan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya