Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil berlangsung hingga pukul 20.11 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, malam tadi.
Sidang mendengarkan keterangan dari 13 orang saksi, termasuk saksi ahli. Ahli forensik Universitas Yarsi Dr Ferryal Basbeth SPF DFM mengatakan, seharusnya penyidikan kasus pencabulan dilakukan di tingkat Polres Jakarta Utara, bukan di tingkat Polsek Kelapa Gading. Selain itu, kata Ferryal, penyidik yang mengambil DNA harus bersertifikat.
"Kemudian penyidik yang mengambil, wallahualam bersertifikat pengambilan DNA. Yang kita khawatirkan ada manipulasi. Jadi, waktu penyelidikannya dipertanyakan. Nanti hakim yang menilai semuanya," kata Ferryal usai bersaksi di PN Jakarta Utara, Senin malam, 23 Mei 2016.
Baca Juga
Advertisement
Dia meragukan kerja penyidik di tingkat Polsek lantaran hasil tes DNA yang tidak cocok antara yang ada di kelamin korban DS dan terdakwa Saipul.
"Pada hasil pemeriksaan DNA-nya itu kita lihat di korban DS ada DNA-nya Ipul, tapi saat memeriksa di mulut Ipul tidak ada DNA-nya DS. Itu kenapa tidak match? Kalau oral kan harus ada dua-duanya Missing link-nya itu dimana?" ungkap dia.
Saipul Jamil menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap korban DS. Aksi Saipul kepergok orangtua korban pada Februari 2016 lalu, sehingga menyeretnya ke meja hijau.